BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring dengan
perkembangan zaman yang semakin maju dibidang pendidikan serta berbagai bidang
yang telah dikembangkan dalam lingkungan sekolah kejuruan atau vokasi yang
sehingga saat ini siswanya bias bersaing dengan siswa Sekolah Menengah Atas
(SMA). Oleh karena itu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Malang ini
semakin berkembang dan bertambah jumlahnya yang hingga saat ini jumlahnya
mencapai 49 sekolah baik negeri maupun swasta. Dengan banyaknya sekolah vokasi
yang ada di Kota Malang tersebut munculah julukan Kota Vokasi bagi Kota Malang.
Pendidikan Sistim Ganda
(PSG), dipilih sebagai model yang ideal untuk penyelenggaraan pendidikan
vokasi. Pemilihan pola ini karena PSG merupakan kerja sama antara dunia
industri/dunia kerja dengan SMK yang bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja
yang terampil yang siap menggunakan teknologi yang maju di dunia kerja. Dengan
pola PSG ini maka dalam pelaksanaannya tidak hanya sumber daya yang ada di
sekolah saja akan tetapi juga sumber daya di lingkungan luar sekolah, atau
dengan kata lain bahwa keterlibatan pihak luar sekolah dengan pihak sekolah
secara bersama-sama meningkatkan kualitas sumber daya manusia merupakan hal
yang terelak kan lagi. Dengan upaya mengoptimalkan berbagai sumber daya yang
tersedia dan sekaligus menyatukan langkah pembinaan dan pengembangan yang lebih
padu, diperlukan organisasi yang mewadai peran dan fungsi semua pihak yang
terkait. Dan tentu saja berkaitan dengan kegiatan ini perlu adanya pembekalan
pengetahuan bagaimana pelaksanaan belajar di dunia kerja/industri.
Oleh karena itu,
Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri 5 Malang mengadakan Praktek Kerja
Industri (PRAKERIN) yaitu suatu hubungan antara Lembaga Dinas
Pendidikan Kota Malang dengan SMK Negeri 5 Malang yakni mengirim siswa untuk berlatih dan belajar bagaimana
memperoleh kewajiban, dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Untuk itu siswa SMK
Negeri 5 Malang dituntut untuk mengikuti program Praktek Kerja Industri agar mendapat pengalaman kerja nyata dan
untuk lebih mengenal secara riil bagaimana keadaan dunia kerja yang
sesungguhnya.
1.2 Dasar
Adapun hal-hal yang menjadi dasar
dilaksanakannya Kegiatan Praktek Kerja Industri ini adalah sebagai berikut :
1. Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 323/U/1997 , tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda.
2. Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 04/90/4/1992.
3. Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 08/4/1993 , tentang
kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan.
4. Ketetapan
MPR no. IV/MPR/1999 , tentang GBHN 1999-2004 babIV arah kebijakan pendidikan
pada butir nomor 7C.
5. Undang-Undang
No. 2 tahun 1989 , tentang Sistem Menengah Nasional pada Pasal 384.
6. Surat
Edaran Dikmenjur No. 3357/C.4/C.24 , tentang pengadaan PKL dengan PSG.
1.3 Tujuan Praktek Kerja Industri
1.3.1
Bagi Siswa
- Menerapkan
secara langsung teori pembelajaran dengan kegiatan praktek kerja nyata.
- Mengetahui
dan mengamati langsung aktifitas di DINAS PENDIDIKAN Sinternet untuk
mempelajari, menganalisa dan memberikan pemecahan masalah yang dihadapi di
dunia kerja.
- Menambah
wawasan dan pengetahuan dalam dunia kerja.
- Mempersiapkan
diri menghadapi dunia kerja.
e. Sebagai
wujud implementasi antar dunia keja dan dunia pendidikan.
1.3.2
Bagi Sekolah
a.
Untuk mengetahui kesiapan siswa sebelum
memasuki dunia kerja.
b.
Untuk mengetahui seberapa besar ilmu
yang diterapkan siswa selama memasuki dunia kerja.
c.
Untuk membangun relasi dan melihat
peluang akan informasi kesempatan kerja di tempat tersebut.
1.3.3
Bagi
Perusahaan
a.
Memberikan kesempatan kerja kepada siswa
untuk mengetahui dan mengenalkan
dunia
kerja yang sesungguhnya.
b.
Untuk menjalin kerja sama perusahaan
dengan sekolah.
c.
Sebagai umpan balik perusahaan terkait
dengan proses yang sudah dilakukan dengan teori yang telah diterima oleh siswa.
d.
Dapat memberikan kontribusi dalam
pencapaian target pekerjaan dilapangan dengan baik secara kualitas maupun
kuantitas.
1.4 Manfaat Prakerin
Ada beberapa manfaat dari Praktek Kerja
Industri ini, manfaat tersebut antara lain :
a. Menambah
wawasan siswa terhadap dunia kerja.
b. Menambah
pengetahuan yang tidak diajarkan di sekolah.
c. Siswa
memiliki pengalaman dan etos kerja yang sesuai dengan permintaan kerja di era
globalisasi saat ini.
d. Sebagai
sarana bagi siswa dalam mengukur kemampuan yang dimiliki.
e. Siswa
memperoleh pembinaan karir yang bermanfaat untuk masa depan.
f. Sarana atau ajang untuk merubah sikap
menjadi disiplin dan lebih dewasa.
g. Menumbuhkan
keterampilan dan mental dalam wirausaha.
h. Mengetahui
perkembangan teknologi yang digunaka oleh dunia usaha atau dunia industri.
BAB II
INFORMASI UMUM
2.1 Sejarah Dinas
Pendidikan
Dinas Pendidikan Kota
Malang sebelum Bergabung dengan Pemerintah
daerah, adalah Departemen Pendidikan Kebudayaan.sebelum tahun 2001 sebelum otonomi nama Dinas Pendidikan kota Malang adalah Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setelah tahun 2001 Dinas Pendidikan Kota Malang Masuk Ke Departemen Dalam Negeri Dan Berubah Nama Menjadi Dinas Pendidikan Kota Malang.
daerah, adalah Departemen Pendidikan Kebudayaan.sebelum tahun 2001 sebelum otonomi nama Dinas Pendidikan kota Malang adalah Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setelah tahun 2001 Dinas Pendidikan Kota Malang Masuk Ke Departemen Dalam Negeri Dan Berubah Nama Menjadi Dinas Pendidikan Kota Malang.
A. Pemimpin Dinas Pendidikan Kota Malang.
Dinas
Pendidikan Kota Malang yang bertempat di Jl. Veteran No.19 Malang tersebut,
yang telah dipimpin oleh :
Nama : Dra. SRI WAHYUNINGTYAS, M.Si
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang
Pangkat/Gol : Pembina Utama Muda/IVc
NIP : 19581218 198503 2 007
Nama : Dra. SRI WAHYUNINGTYAS, M.Si
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang
Pangkat/Gol : Pembina Utama Muda/IVc
NIP : 19581218 198503 2 007
B. Gambaran Umum Bidang Pendidikan Non Formal Informal
(1)
Bidang
Pendidikan Non Formal Informal
melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan pendidikan non formal yang meliputi
kegiatan bidang penguatan kelembagaan, kesiswaan serta pengembangan bakat dan
minat.
(2)
Untuk
melaksanakan tugas pokok, Bidang Pendidikan Non Formal mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana dan program
kerja tahunan Pendidikan Non Formal yang meliputi bidang penguatan kelembagaan,
kesiswaan serta pengembangan bakat dan minat;
b. Pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan Pendidikan Non Formal yang meliputi
bidang penguatan kelembagaan, kesiswaan serta pengembangan bakat dan minat;
c. Pelaksanaan kalender pendidikan
dan ketentuan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi Pendidikan Non
Formal yang meliputi kegiatan bidang penguatan kelembagaan, kesiswaan, serta
pengembangan minat dan bakat;
d. Penyusunan dan pelaksanaan
program kegiatan belajar dan kurikulum Pendidikan Non Formal;
e. Penyusunan petunjuk teknis
penyelenggaraan kegiatan Non Formal;
f. Pelaksanaan pendataan dan
pengelolaan data Pendidikan Non Formal;
g. Penyelenggaraan program
Pendidikan Non Formal;
h. Fasilitasi penilaian hasil
belajar Pendidikan Non Formal;
i.
Penyusunan
rencana, pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan dan perawatan sarana dan
prasarana Pendidikan Non Formal;
j.
Pemrosesan
pemberian pertimbangan teknis kelayakan kegiatan untuk pendirian lembaga
pendidikan Non Formal dan penyiapan pelaksanaan akreditasinya;
k. Pelaksanaan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) di bidang Pendidikan Non Formal;
l.
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Non Formal;
m. Pengevaluasian dan pelaporan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
n. Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Bidang Pendidikan Non Formal
Informal, terdiri
dari :
a. Seksi Kelembagaan;
b. Seksi Kesiswaan;
c. Seksi Pengembangan Minat dan
bakat.
(2) Masing-masing Seksi dipimpin oleh
Kepala Seksi yang dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(1) Seksi Kelembagaan melaksanakan
tugas pokok penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penanganan kegiatan
pendidikan non formal dan penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Non Formal.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok ,
Seksi Kelembagaan mempunyai fungsi:
(a) Pengumpulan dan pengolahan data
lembaga pendidikan non formal;
(b) Penyusunan rencana kegiatan
pengembangan kelembagaan pendidikan non formal;
(c) Penyusunan kriteria dan
standarisasi lembaga pendidikan non formal;
(d) Penyelenggaraan kegiatan
pengembangan lembaga non formal;
(e) Pengkoordinasian dan pemberian
fasilitasi kegiatan pengembangan lembaga non formal;
(f) Pemberian fasilitasi program
kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan pelaksanaan penuntasan wajib
belajar;
(g) Pelaksanaan evaluasi hasil
belajar kegiatan kelompok belajar;
(h) Pelaksanaan fasilitasi sarana dan
prasarana penunjang kegiatan kelompok belajar;
(i) Pelaksanaan pendataan dan
inventarisasi Lembaga Pendidikan Non Formal;
(j) Penyiapan bahan pemberian pertimbangan
teknis ijin pendidrian lembaga Pendidikan Non Formal dan Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini, Kelompok Bermain dan sejenisnya;
(k) Pembinaan dan pengembangan
Pendidikan Kesetaraan;
(l) Pelaksanaan kerja sama dengan
instansi pemerintah dan organisasi yang menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan
pengembangan Pendidikan Kesetaraan;
(m) Menyusun rencana dan program
kerja lembaga pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat sebagai
pedoman pelaksanaan tugas;
(n) Membantu menetapkan kebijakan
pelaksanaan pengelolaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat;
(o) Penyaluran bantuan/subsidi dan
pemantauan pemanfaatannya untuk penuntasan wajib belajar;
(p) Penyiapan pedoman pelaksanaan
kurikulum nasional dan muatan lokal, serta melakukan pengawasan dan
pengendalian Lembaga Pendidikan Non Formal;
(q) Pemberdayaan pendidikan non
formal;
(r) Pengevaluasian dan pelaporan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
(s) Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Kesiswaan melaksanakan
tugas pokok pembinaan kegiatan kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS),
kesenian sekolah, olah raga siswa dan kegiatan ekstra lainnya serta
pemberdayaan organisasinya di lingkup pendidikan dasar dan menengah.
(2) Untuk melaksanakan tuga pokok ,
Seksi Kesiswaan mempunyai fungsi;
a.
Pelaksanaan
penyusunan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan, UKS, kesenian sekolah,
olah raga siswa dan kegiatan ekstra lainnya;
b.
Pelaksanaan
pembinaan kegiatan kepramukaan dan UKS, kesenian sekolah, olah raga siswa dan
kegiatan ekstra lainnya;
c.
Penyaluran
bantuan/subsidi sarana dan prasarana penunjang kegiatan kepramukaan, UKS,
kesenian sekolah, olah raga siswa dan kegiatan ekstra laiunnya;
d.
Pelaksanaan
pemberdayaan organisasi dan kegiatan kepramukaan, UKS, kesenian sekolah, olah
raga siswa dan kegiatan ekstra lainnya;
e.
Peningkatan
kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan di bidang kepramukaan,
UKS, kesenian sekolah, olah raga siswa dan kegiatan ekstra lainnya;
f.
Pelaksanaan
pengembangan siswa berprestasi di bidang olah raga dan kesenian;
g.
Pengevaluasian
dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
h.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.
(1) Seksi Pengembangan Minat dan
Bakat melaksanakan tugas pokok pembinaan dan fasilitasi minat dan bakat peserta
didik sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok,
Seksi Pengembangan Minat dan Bakat mempunyai fungsi:
a. Pendataan dan inventarisasi
pengembangan minat dan bakat;
b. Penghimpunan, pengolahan dan
pemeliharaan data kegiatan pengembangan minat dan bakat;
c. Pembinaan minat dan bakat peserta
didik;
d. Pelaksanaan kerjasama dengan
intansi/perusahaan untuk penyaluran tenaga terlatih hasil kejar paket atau
penuntasan wajib belajar;
e. Pemberian fasilitasi program
kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan minat dan bakat;
f. Monitoring dan evaluasi kegiatan
minat dan bakat;
g. Pelaksanaan fasilitasi sarana dan
prasarana penunjang kegiatan pengembangan minat dan bakat;
h. Pengevaluasian dan pelaporan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
i.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.
C.
Pangkat
Pegawai Negeri Sipil / PNS memiliki
golongan dan pangkat masing-masing yang secara berkala dan berjenjang akan
meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali. Khusus bagi pegawai fungsional seperti
guru, dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya dapat
naik setiap 2 (dua) tahun sekali yakni pada bulan Juni dan Desember.
v Struktur Golongan dan Pangkat PNS di Indonesia
:
Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1
Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingkat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingkat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1
Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata Muda
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata Muda
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1
Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama
Setiap pegawai
baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil/PNS baik di
pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang
berjumlah 9 digit angka, golongan dan
pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di
bawah ini :
Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat .
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat .
D.
Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kota Malang
a.
Unsur pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b.
Unsur Pembantu Pimpinan yaitu bagian Tata
Usaha yang terdiri dari :
1.
Sub bagian Keuangan dan Penyusunan program
2.
Sub bagian Umum
c.
Unsur pelaksana yaitu :
1)
Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari :
a. Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar
b. Kasi Pembinaan Kelembangaan Dasar
c. Kasi Sarana dan prasarana pendidikan Dasar
2)
Bidang pendidikan Menengah, terdiri dari :
a. Kasi Kurikulum Pendidikan Menengah
b. Kasi Pembinaan Kelembagaan Pendidikan Menengah
c. Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah
3) Bidang fungsional Kependidikan, terdiri dari :
a. Kasi Fungsional Pendidikan Dasar
b. Kasi Fungsional Pendidikan Menengah
c. Kasi Fungsional
Non Guru
4) Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal,
terdiri dari :
a. Kasi PAUD
b. Kasi Kelembagaan
c. Kasi Minat dan Bakat
5) Unit
pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
6)
Kelompok jabatan fungsional
d.
Bagan Struktur dan Oraganisasi di Dinas
Pendidikan Kota Malang
( Halaman Berikutnya )
Bagan
Struktur dan Organisasi Dinas Pendidikan Kota Malang
![]() |
2.2 Visi dan Misi
a.
Visi
Realisasi
Kualitas pendidikan, akses Kompetitif
dan adil pendidikan bagi Menyadari makhluk cerdas, bermoral, profesional dan berbudaya.
b. Misi
Mewujudkan
kualitas, kuantitas dan profisionalism pendidik dan pendidikan
Menyadari pelayanan pendidikan yang berkualitas dan manajemen.
Menyadari pelayanan pendidikan yang berkualitas dan manajemen.
2.5 URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
DINAS PENDIDIKAN
![]() |
WALIKOTA
MALANG
PERATURAN WALIKOTA MALANG
NOMOR TAHUN
2012
TENTANG
URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
DINAS PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MALANG,
Menimbang
|
:
|
bahwa
dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 6 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propins
Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5510);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor
29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
56 Tahun 2010;
12.
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Malang Nomor 57);
13.
Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4);
|
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN
WALIKOTA TENTANG URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN.
|
Bidang
Pendidikan Nonformal dan Informal
(1)
Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan Pendidikan
Anak
Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal (PAUDNI).
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang
Pendidikan Nonformal
dan Informal mempunyai fungsi :
a. perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis Bidang
Pendidikan Nonformal dan Informal;
b. pengumpulan
dan pengolahan data dalam
rangka perencanaan teknis penyelenggaraan Pendidikan
Anak
Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal (PAUDNI);
c. penyusunan
perencanaan
dan pelaksanaan program di
bidang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non
Formal dan Informal (PAUDNI);
d. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pendidikan
Anak
Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal (PAUDNI) yang meliputi bidang penguatan kelembagaan, kesiswaan
serta pengembangan bakat dan minat;
e. pelaksanaan
perluasan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal (PAUDNI);
f. pelaksanaan kalender pendidikan dan ketentuan jumlah jam
belajar efektif setiap tahun bagi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non
Formal dan Informal (PAUDNI) yang meliputi
kegiatan bidang penguatan kelembagaan, kesiswaan serta pengembangan bakat dan
minat;
g. penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan belajar dan
kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal dan Informal (PAUDNI);
h. penyusunan petunjuk
teknis penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non
Formal dan Informal (PAUDNI);
i. pelaksanaan
pendataan dan pengelolaan data Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non
Formal dan Informal (PAUDNI);
j. penyelenggaraan program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non
Formal dan Informal (PAUDNI);
(1) Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal, terdiri dari :
a.
Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
b.
Seksi Kursus, Kelembagaan dan Pendidikan Masyarakat;
c.
Seksi Pendidikan Informal.
(2)
Masing-masing Seksi dipimpin oleh
Kepala Seksi yang dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(1)
Seksi Pendidikan Anak Usia Dini melaksanakan tugas pokok pembinaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembinaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
b. penyiapan bahan penyusunan
perencanaan
dan pelaksanaan program di
bidang
pembinaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
c. penyusunan
pedoman dan petunjuk teknis penanganan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini;
d.
pengumpulan dan pengolahan data
lembaga Pendidikan Anak Usia Dini;
e.
penyusunan rencana kegiatan
pengembangan kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini;
f.
penyusunan kriteria dan standarisasi
lembaga Pendidikan Anak Usia Dini;
g.
penyusunan petunjuk teknis
penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini;
h.
(1) Seksi
Kursus, Kelembagaan dan Pendidikan Masyarakat melaksanakan tugas pokok
pembinaan kursus, kelembagaan dan pendidikan masyarakat.
(2) Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kursus Kelembagaan dan Pendidikan Masyarakat
mempunyai fungsi :
a. penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembinaan kursus,
kelembagaan dan pendidikan masyarakat;
b. penyiapan
bahan penyusunan perencanaan
dan pelaksanaan program di bidang pembinaan kursus,
kelembagaan dan pendidikan masyarakat;
c. penyusunan
pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan kursus, kelembagaan dan
pendidikan masyarakat;
d. pengumpulan
dan pengolahan data lembaga kursus dan pendidikan masyarakat;
e. penyusunan
kriteria dan standarisasi lembaga kursus dan pendidikan masyarakat;
f.
pelaksanaan kalender pendidikan dan
ketentuan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi lembaga kursus dan
pendidikan masyarakat;
g. penyelenggaraan kegiatan pengembangan lembaga kursus dan
pendidikan masyarakat;
h.
pengkoordinasikan
dan pemberian fasilitas kegiatan pengembangan lembaga kursus dan pendidikan
masyarakat;
i.
pemrosesan
pemberian pertimbangan teknis kelayakan kegiatan untuk pendirian lembaga
kursus dan pendidikan masyarakat;
BAB III
LAPORAN HASIL PRAKTIK
3.1 Waktu Pelaksanaan Praktek Kerja Industri
a. Waktu Pelaksanaan dan Berakhirnya PRAKERIN
Ø
Waktu pelaksanaan
Waktu pelaksanaan Praktek Kerja Industri ( PRAKERIN ) ditetapkan oleh sekolah mulai
tanggal 1 Juli 2013 s.d 6 Januari 2014, adapun jadwal
kegiatan ± 6 bulan adalah :
Hari : Senin s.d Jum’at
Waktu : -
Senin s.d Kamis
Pukul :
08.00 s.d 16.00 WIB
- Jum’at
Pukul
: 07.00 s.d 15.00 WIB.
Ø
Waktu berakhirnya
Hari : Senin
Tanggal
: 6 Januari 2014
Pukul : 16.00 WIB
3.2
Tempat Pelaksanaan Praktek Kerja
Industri
Nama
Instansi : Dinas Pendidikan
Kota Malang
Alamat : Jl. Veteran no. 19
Malang
No.
Telp : ( 0341 )
551333
3.3 Kompetensi yang di Ajarkan
a. Jenis Kompetensi :

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal (Dijen PAUDNI) tengah melakukan pendataan untuk tahun
2012, baik satuan pendidikan maupun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Manfaat
Pendataan
Manfaat dari
penjaringan dan terintegrasi data PAUDNI adalah untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas pengumpulan data yang tersebar di seluruh Indonesia dalam satu
pintu pendataan yang dipusatkan di Setditjen PAUDNI. Pemanfaatan data yang
terkumpul adalah untuk mendukung perencanaan, pembinaan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan program Kemdikbud maupun oleh unit lain terkait yang tepat sasaran
sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Selain itu pemanfaatan data tersebut
antara lain:
- Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) untuk peserta didik PAUD, kursus, keaksaraan;
- Tunjangan
pendidik dan insentif PTK PAUDNI;
- Sertifikasi
pendidik PAUDNI;
- Akreditasi
Lembaga dan program-program PAUDNI.
Sasaran
pendataan meliputi:
- PAUD
- Kursus
dan Pelatihan
- PTK
PAUDNI
- Pendidikan
Masyarakat (PKBM/TBM)
Data yang
harus diisikan pada formulir pendataan adalah sebagai berikut:
1.
Instrumen PAUD
a.
Identitas Lembaga PAUD
1)
NPSN (Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional)
2)
Nama Satuan PAUD
3)
Jenis Satuan PAUD
4)
Status Satuan PAUD
5)
Status Kepemilikan
6)
Nama Yayasan/Badan hukum
-
Nomor Akte Pendirian
-
Kelompok Yayasan
7)
Tanggal/Bulan/Tahun Berdiri
8)
Alamat Satuan PAUD
9)
Data Rekening Bank atas nama lembaga/Satuan PAUD
10)
NPWP atas nama lembaga/Satuan PAUD
11)
Perijinan Satuan PAUD
-
Nomor Perijinan
-
Dikeluarkan oleh
12)
Akreditasi, Nomor SK Akreditasi terakhir
13)
Sumber Pendanaan Utama
14)
Kepemilikan Bangunan
15)
Luas tanah dan luas bangunan
16)
Jumlah ruang belajar dan luas keseluruhan ruang belajar
17)
Jenis Fasilitas lainnya
18)
Kondisi Bangunan
19)
Kekuatan Bangunan
20)
Waktu Penyelenggaraan
21)
Kedudukan dalam Gugus PAUD
b. Data
Pengelola
1)
Nama Lengkap
2)
Jabatan
3)
Pendidikan Terakhir
4)
NISN
5)
Jenis Kelamin
6)
Pelatihan
c. Data Pendidik
1)
Nama Lengkap
2)
Tempat/Tanggal Lahir
3)
Agama
4)
Pendidikan Terakhir
5)
Diklat PAUD
6)
Jenis Kelamin
7)
Status Kepegawaian
8)
Pengalaman Mengajar
9)
NUPTK, jika sudah memiliki
10)
NISN
11)
Sertifikasi
12)
Tunjangan
- Jumlah
Tenaga Ahli
- Jumlah
Peserta Didik
- Frekuensi
Layanan PAUD
- Sarana
- Layanan
Kesehatan dan Gizi
- Program
Parenting
- Bantuan
sosial dan bantuan lain
- Daftar
Nama PesertaDidik
- Nama
Lengkap
- Jenis
Kelamin
-
Tempat Tanggal Lahir
- NISN
- Nama
Ibu Kandung
-
Berkebutuhan Khusus
- Agama
- Pekerjaan
Ortu
- Alamat
- Jarak
Tempat Tinggal ke Sekolah

Pengertian Laporan
- Penyampaian
informasi dari kepanitiaan kepada pejabat yang berwenang dalam suatu
sistem administrasi.
- Berisi
hasil penelitian, pengamatan, pengalaman, pelaksanaan suatu kegiatan, dan
sebagainya
- Berdasarkan
data dan fakta
Fungsi Laporan
- Informasi
- Pertanggungjawaban
- Pengawasan
- Dasar
pengambilan keputusan
Syarat penulisan laporan:
- Lengkap
- Jelas
- Benar
- Sistematis
- Objektif
- Tepat
waktu
Sistematika
penulisan laporan
- Judul
laporan sesuai judul kegiatan
- Pendahuluan
- Latar
belakang masalah yang dilaporkan
- Isi
laporan pelaksanaan kegiatan
- Tujuan
yang dicapai
- Kendala
yang dihadapi
- Kelengkapan
- Laporan
keuangan
- Evaluasi
- Penilaian
terhadap pelaksanaan kegiatan
- Saran
perbaikan
- Penutup
- Kesimpulan
- Saran
- Legalisasi
- Tempat
dan tanggal penyusunan laporan
- Tanda
tangan dan nama jelas penyusun laporan

Surat Tugas adalah Naskah Dinas yang berisi Pemberitahuan penugasan pada pihak atasan kepada
bawahan untuk melakukan tugas atasan tsb, hal-hal yang harus ada dalam surat tugas :
-
Kepala Surat
-
Nama Pihak yang ditugaskan
-
Alamat dan tempat yg akan dituju
-
Syarat-syarat penugasan

·
Bagaimana
Menjadi Panitia Pelatihan (Panitia Workshop)
§ Menyambut Tamu
§ Menyiapkan daftar hadir
§ Menyiapkan daftar penerimaan uang transport
3.4
Faktor Pendukung Dan Penghambat
a.
Faktor – faktor Pendukung antara lain :
1.
Adanya pembimbing yang dapat membantu;
2.
Banyaknya partner yang bisa diajak
kerjasama;
3.
Pemberian waktu untuk pembuatan laporan;
4.
Terjalinnya hubungan yang baik antar staff;
5.
Fasilitas alat dan bahan memadai;
6.
Tempat yang strategi
b.
Faktor – faktor Penghambat antara lain :
1.
Kesulitan dalam membagi waktu jika di berikan suatu pekerjaan
dalam waktu yang bersamaan.
2.
Ketika Kepala Seksi (Kasi) tidak berada di
tempat,
sehingga kesulitan dalam meminta tanda tangan.
3.
Listrik padam secara tiba-tiba.
4.
Hardware pada PC bermasalah sehingga
menggangu dalam pengerjaan tugas.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Saya dapat menambah wawasan dan sikap
bermoral tinggi dalam menghadapi setiap masalah baik yang terjadi dalam dunia
industri maupun dunia luar. Selain itu kegiatan ini juga bisa menjadikan saya
lebih bertanggung jawab terhadap tugas apapun yang diberikan oleh pembimbing
maupun guru,mengenal berbagai macam karakter orang dalam bekerja serta
berkomunikasi atau bersosialisasi dengan orang banyak yang tentunya sangat
bermanfaat bagi penulis.
a.
Segi Pengalaman
Penulis dapat menambah wawasan dan sikap bermoral tinggi dalam
menghadapi setiap masalah baik yang terjadi dalam dunia industri maupun dunia
luar. Selain itu kegiatan ini juga bisa menjadikan penulis lebih bertanggung
jawab terhadap tugas apapun yang diberikan oleh pembimbing maupun guru,mengenal
berbagai macam karakter orang dalam bekerja serta berkomunikasi atau
bersosialisasi dengan orang banyak yang tentunya sangat bermanfaat bagi
penulis.
B. Segi Pengetahuan
Penulis mendapat
banyak ilmu yang selama ini belum pernah di dapat di sekolah, sehingga bisa
menjadi acuan untuk dapat menjadi tamatan yang memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja, selain
itu juga bisa digunakan sebagai bekal dasar pengembangan diri.
4.2 Saran-Saran
a.
Pengawasan terhadap siswa – siswi prakerin
harus lebih diperhatikan
b.
Latihan atau tugas yang diberikan agar di
cek ulang untuk mengurangi kesalahan
yang lebih besar.
yang lebih besar.
c.
Siswa hendak membekali dirinya dengan ilmu
serta kompetensi yang memadai
agar kegiatan prakerin dapar berjalan dengan lancar.
agar kegiatan prakerin dapar berjalan dengan lancar.
d.
Siswa hendaknya siap dalam hal mental dan
materill dalam melaksanakan Praktek Kerja
Industri.
Industri.
DAFTAR PUSTAKA
diknas.malangkota.go.id
Buku
Profil Dinas Pendidikan Kota Malang : 2011
Data
– data di komputer Dinas Pendidikan Kota Malang : 2011- 2013
http://
mediacenter.malangkota.go.id