Minggu, 22 Desember 2013

ISI LAPORAN PRAKTEK INDUSTRI di Dinas Pendidikan kota malang


BAB I

PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin maju dibidang pendidikan serta berbagai bidang yang telah dikembangkan dalam lingkungan sekolah kejuruan atau vokasi yang sehingga saat ini siswanya bias bersaing dengan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA). Oleh karena itu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Malang ini semakin berkembang dan bertambah jumlahnya yang hingga saat ini jumlahnya mencapai 49 sekolah baik negeri maupun swasta. Dengan banyaknya sekolah vokasi yang ada di Kota Malang tersebut munculah julukan Kota Vokasi bagi Kota Malang.
Pendidikan Sistim Ganda (PSG), dipilih sebagai model yang ideal untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi. Pemilihan pola ini karena PSG merupakan kerja sama antara dunia industri/dunia kerja dengan SMK yang bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja yang terampil yang siap menggunakan teknologi yang maju di dunia kerja. Dengan pola PSG ini maka dalam pelaksanaannya tidak hanya sumber daya yang ada di sekolah saja akan tetapi juga sumber daya di lingkungan luar sekolah, atau dengan kata lain bahwa keterlibatan pihak luar sekolah dengan pihak sekolah secara bersama-sama meningkatkan kualitas sumber daya manusia merupakan hal yang terelak kan lagi. Dengan upaya mengoptimalkan berbagai sumber daya yang tersedia dan sekaligus menyatukan langkah pembinaan dan pengembangan yang lebih padu, diperlukan organisasi yang mewadai peran dan fungsi semua pihak yang terkait. Dan tentu saja berkaitan dengan kegiatan ini perlu adanya pembekalan pengetahuan bagaimana pelaksanaan belajar di dunia kerja/industri.
Oleh karena itu, Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Negeri 5 Malang mengadakan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) yaitu suatu hubungan antara Lembaga Dinas Pendidikan Kota Malang dengan SMK Negeri 5 Malang yakni        mengirim siswa untuk berlatih dan belajar bagaimana memperoleh kewajiban, dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
      Untuk itu siswa SMK Negeri 5 Malang dituntut untuk mengikuti program Praktek Kerja Industri agar mendapat pengalaman kerja nyata dan untuk lebih mengenal secara riil bagaimana keadaan dunia kerja yang sesungguhnya.
1.2   Dasar
Adapun hal-hal yang menjadi dasar dilaksanakannya Kegiatan Praktek Kerja Industri ini adalah sebagai berikut :
1.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 323/U/1997 , tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sistem Ganda.
2.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 04/90/4/1992.
3.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 08/4/1993 , tentang kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan.
4.    Ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 , tentang GBHN 1999-2004 babIV arah kebijakan pendidikan pada butir nomor 7C.
5.    Undang-Undang No. 2 tahun 1989 , tentang Sistem Menengah Nasional pada Pasal 384.
6.    Surat Edaran Dikmenjur No. 3357/C.4/C.24 , tentang pengadaan PKL dengan PSG.

1.3   Tujuan Praktek Kerja Industri

1.3.1        Bagi Siswa

  1. Menerapkan secara langsung teori pembelajaran dengan kegiatan praktek kerja nyata.
  2. Mengetahui dan mengamati langsung aktifitas di DINAS PENDIDIKAN Sinternet untuk mempelajari, menganalisa dan memberikan pemecahan masalah yang dihadapi di dunia kerja.
  3. Menambah wawasan dan pengetahuan dalam dunia kerja.
  4. Mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja.
e.       Sebagai wujud implementasi antar dunia keja dan dunia pendidikan.

1.3.2        Bagi Sekolah

a.       Untuk mengetahui kesiapan siswa sebelum memasuki dunia kerja.
b.      Untuk mengetahui seberapa besar ilmu yang diterapkan siswa selama memasuki dunia kerja.
c.       Untuk membangun relasi dan melihat peluang akan informasi kesempatan kerja di tempat tersebut.

1.3.3        Bagi Perusahaan

a.       Memberikan kesempatan kerja kepada siswa untuk mengetahui dan mengenalkan dunia kerja yang sesungguhnya.
b.      Untuk menjalin kerja sama perusahaan dengan sekolah.
c.       Sebagai umpan balik perusahaan terkait dengan proses yang sudah dilakukan dengan teori yang telah diterima oleh siswa.
d.      Dapat memberikan kontribusi dalam pencapaian target pekerjaan dilapangan dengan baik secara kualitas maupun kuantitas.

1.4   Manfaat Prakerin
Ada beberapa manfaat dari Praktek Kerja Industri ini, manfaat tersebut antara lain :
a.       Menambah wawasan siswa terhadap dunia kerja.
b.      Menambah pengetahuan yang tidak diajarkan di sekolah.
c.       Siswa memiliki pengalaman dan etos kerja yang sesuai dengan permintaan kerja di era globalisasi saat ini.
d.      Sebagai sarana bagi siswa dalam mengukur kemampuan yang dimiliki.
e.       Siswa memperoleh pembinaan karir yang bermanfaat untuk masa depan.
f.          Sarana atau ajang untuk merubah sikap menjadi disiplin dan lebih dewasa.
g.      Menumbuhkan keterampilan dan mental dalam wirausaha.
h.      Mengetahui perkembangan teknologi yang digunaka oleh dunia usaha atau dunia industri.









BAB II
INFORMASI UMUM
2.1 Sejarah Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kota Malang sebelum Bergabung dengan Pemerintah
daerah, adalah Departemen Pendidikan Kebudayaan.sebelum tahun 2001 sebelum otonomi nama Dinas Pendidikan kota Malang adalah Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan setelah tahun 2001 Dinas Pendidikan Kota Malang Masuk Ke Departemen Dalam Negeri Dan Berubah Nama Menjadi Dinas Pendidikan Kota Malang.
 A. Pemimpin Dinas Pendidikan Kota Malang.
              Dinas Pendidikan Kota Malang yang bertempat di Jl. Veteran No.19 Malang tersebut, yang telah dipimpin oleh :
              Nama                      : Dra. SRI WAHYUNINGTYAS, M.Si
              Jabatan                   : Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang
               Pangkat/Gol             : Pembina Utama Muda/IVc
              NIP                          : 19581218 198503 2 007
B. Gambaran Umum Bidang Pendidikan Non Formal Informal
(1)         Bidang Pendidikan Non Formal Informal melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan pendidikan non formal yang meliputi kegiatan bidang penguatan kelembagaan, kesiswaan serta pengembangan bakat dan minat.
(2)         Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Pendidikan Non Formal mempunyai fungsi:
a.       Penyusunan rencana dan program kerja tahunan Pendidikan Non Formal yang meliputi bidang penguatan kelembagaan, kesiswaan serta pengembangan bakat dan minat;
b.      Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Non Formal yang  meliputi bidang penguatan kelembagaan, kesiswaan serta pengembangan bakat dan minat;
c.       Pelaksanaan kalender pendidikan dan ketentuan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi Pendidikan Non Formal yang meliputi kegiatan bidang penguatan kelembagaan, kesiswaan, serta pengembangan  minat dan bakat;
d.      Penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan belajar dan kurikulum Pendidikan Non Formal;
e.       Penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan Non Formal;
f.       Pelaksanaan pendataan dan pengelolaan data Pendidikan Non Formal;
g.       Penyelenggaraan program Pendidikan Non Formal;
h.      Fasilitasi penilaian hasil belajar Pendidikan Non Formal;
i.        Penyusunan rencana, pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan dan perawatan sarana dan prasarana Pendidikan Non Formal;
j.        Pemrosesan pemberian pertimbangan teknis kelayakan kegiatan untuk pendirian lembaga pendidikan Non Formal dan penyiapan pelaksanaan akreditasinya;
k.      Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Pendidikan Non Formal;
l.        Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Non Formal;
m.    Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
n.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1)   Bidang Pendidikan Non Formal Informal, terdiri dari :
a.       Seksi Kelembagaan;
b.      Seksi Kesiswaan;
c.       Seksi Pengembangan Minat dan bakat.
(2)   Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
(1)    Seksi Kelembagaan melaksanakan tugas pokok penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penanganan kegiatan pendidikan non formal dan penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Non Formal.
(2)    Untuk melaksanakan tugas pokok , Seksi Kelembagaan mempunyai fungsi:
(a)    Pengumpulan dan pengolahan data lembaga pendidikan non formal;
(b)   Penyusunan rencana kegiatan pengembangan kelembagaan pendidikan non formal;
(c)    Penyusunan kriteria dan standarisasi lembaga pendidikan non formal;
(d)   Penyelenggaraan kegiatan pengembangan lembaga non formal;
(e)    Pengkoordinasian dan pemberian fasilitasi kegiatan pengembangan lembaga non formal;

(f)    Pemberian fasilitasi program kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan pelaksanaan penuntasan wajib belajar;
(g)    Pelaksanaan evaluasi hasil belajar kegiatan kelompok belajar;
(h)   Pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana penunjang kegiatan kelompok belajar;
(i)     Pelaksanaan pendataan dan inventarisasi Lembaga Pendidikan Non Formal;
(j)     Penyiapan bahan pemberian pertimbangan teknis ijin pendidrian lembaga Pendidikan Non Formal dan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Kelompok Bermain dan sejenisnya;
(k)   Pembinaan dan pengembangan Pendidikan  Kesetaraan;
(l)     Pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi yang menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Kesetaraan;
(m) Menyusun rencana dan program kerja lembaga pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
(n)   Membantu menetapkan kebijakan pelaksanaan pengelolaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
(o)   Penyaluran bantuan/subsidi dan pemantauan pemanfaatannya untuk penuntasan wajib belajar;
(p)   Penyiapan pedoman pelaksanaan kurikulum nasional dan muatan lokal, serta melakukan pengawasan dan pengendalian Lembaga Pendidikan Non Formal;
(q)   Pemberdayaan pendidikan non formal;
(r)     Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
(s)    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(1)   Seksi Kesiswaan melaksanakan tugas pokok pembinaan kegiatan kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), kesenian sekolah, olah raga siswa dan kegiatan ekstra lainnya serta pemberdayaan organisasinya di lingkup pendidikan dasar dan menengah.
(2)   Untuk melaksanakan tuga pokok , Seksi Kesiswaan mempunyai fungsi;
a.       Pelaksanaan penyusunan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan, UKS, kesenian sekolah, olah raga siswa dan kegiatan ekstra lainnya;
b.      Pelaksanaan pembinaan kegiatan kepramukaan dan UKS, kesenian sekolah, olah raga siswa dan kegiatan ekstra lainnya;
c.       Penyaluran bantuan/subsidi sarana dan prasarana penunjang kegiatan kepramukaan, UKS, kesenian sekolah, olah raga siswa dan kegiatan ekstra laiunnya;
d.      Pelaksanaan pemberdayaan organisasi dan kegiatan kepramukaan, UKS, kesenian sekolah, olah raga siswa dan kegiatan ekstra lainnya;
e.       Peningkatan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan di bidang kepramukaan, UKS, kesenian sekolah, olah raga siswa dan kegiatan ekstra lainnya;
f.       Pelaksanaan pengembangan siswa berprestasi di bidang olah raga dan kesenian;
g.       Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
h.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

(1)   Seksi Pengembangan Minat dan Bakat melaksanakan tugas pokok pembinaan dan fasilitasi minat dan bakat peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)   Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Pengembangan Minat dan Bakat mempunyai fungsi:
a.       Pendataan dan inventarisasi pengembangan minat dan bakat;
b.      Penghimpunan, pengolahan dan pemeliharaan data kegiatan pengembangan minat dan bakat;
c.       Pembinaan minat dan bakat peserta didik;
d.      Pelaksanaan kerjasama dengan intansi/perusahaan untuk penyaluran tenaga terlatih hasil kejar paket atau penuntasan wajib belajar;
e.       Pemberian fasilitasi program kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan minat dan bakat;
f.       Monitoring dan evaluasi kegiatan minat dan bakat;
g.       Pelaksanaan fasilitasi sarana dan prasarana penunjang kegiatan pengembangan minat dan bakat;
h.      Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
i.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya.

C. Pangkat
Pegawai Negeri Sipil / PNS memiliki golongan dan pangkat masing-masing yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali. Khusus bagi pegawai fungsional seperti guru, dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya dapat naik setiap 2 (dua) tahun sekali yakni pada bulan Juni dan Desember.
v   Struktur Golongan dan Pangkat PNS di Indonesia :
Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic = Pangkat Juru
Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1
Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Ting
kat 1
Golongan IIc = Pangkat Pengatur
Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1
Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan IIIc = Pangkat Penata Muda
Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1
Golongan IVa = Pangkat Pembina
Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil/PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 9 digit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Pegawai baru lulusan SD atau sederajat                                        = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat
                                      = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat
                                     = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat
                                   = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat
                                         = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat
                                         = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker
  = III/b
Pegawai baru lulusan S3 atau  sederajat .
D. Struktur Organisasi Dinas Pendidikan Kota Malang
a.       Unsur pimpinan yaitu Kepala Dinas;
b.      Unsur Pembantu Pimpinan yaitu bagian Tata Usaha yang terdiri dari :
1.        Sub bagian Keuangan dan Penyusunan program
2.        Sub bagian Umum
c.       Unsur pelaksana yaitu :
1)          Bidang Pendidikan Dasar, terdiri dari :
a.    Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar
b.    Kasi Pembinaan Kelembangaan Dasar
c.    Kasi Sarana dan prasarana pendidikan Dasar

2)        Bidang pendidikan Menengah, terdiri dari :
a.    Kasi Kurikulum Pendidikan Menengah
b.    Kasi Pembinaan Kelembagaan Pendidikan Menengah
c.    Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah

3)     Bidang fungsional Kependidikan, terdiri dari :
a.    Kasi Fungsional Pendidikan Dasar
b.   Kasi Fungsional Pendidikan Menengah
c.    Kasi Fungsional Non Guru

                  4)   Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, terdiri dari :
a.     Kasi PAUD
b.     Kasi Kelembagaan
c.     Kasi Minat dan Bakat

               5)  Unit pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
               6)  Kelompok jabatan fungsional
d.         Bagan Struktur dan Oraganisasi di Dinas Pendidikan Kota Malang
( Halaman Berikutnya )







Bagan Struktur dan Organisasi Dinas Pendidikan Kota Malang
 




















2.2 Visi dan Misi
              a. Visi
              Realisasi Kualitas pendidikan, akses Kompetitif dan adil pendidikan bagi Menyadari makhluk cerdas, bermoral, profesional dan berbudaya.
b. Misi
Mewujudkan kualitas, kuantitas dan profisionalism pendidik dan pendidikan
Menyadari pelayanan pendidikan yang berkualitas dan manajemen.









2.5    URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN
 



WALIKOTA MALANG
 
PERATURAN WALIKOTA MALANG
NOMOR       TAHUN  2012

TENTANG

URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA
DINAS PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA MALANG,


Menimbang
:
bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6      Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan;

Mengingat
:
1.          Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propins Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13  Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5510);
2.          Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.          Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 4437), sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.          Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.          Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3354);
6.          Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7.          Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

8.          Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang  Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.          Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.      Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
11.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57          Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 56 Tahun 2010;
12.      Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 57);
13.      Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 4);






MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN WALIKOTA TENTANG URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN.

Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal

(1)     Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal  dan Informal (PAUDNI).
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal mempunyai fungsi :
a.    perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal;
b.    pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal  dan Informal (PAUDNI);
c.    penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal  dan Informal (PAUDNI);
d.   pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal  dan Informal (PAUDNI) yang meliputi bidang penguatan kelembagaan, kesiswaan serta pengembangan bakat dan minat;
e.    pelaksanaan perluasan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal  dan Informal (PAUDNI);
f.     pelaksanaan kalender pendidikan dan ketentuan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal  dan Informal (PAUDNI)  yang meliputi kegiatan bidang penguatan kelembagaan, kesiswaan serta pengembangan bakat dan minat;
g.    penyusunan dan pelaksanaan program kegiatan belajar dan kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal  dan Informal (PAUDNI);

h.    penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal  dan Informal (PAUDNI);
i.      pelaksanaan pendataan dan pengelolaan data Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal  dan Informal (PAUDNI);
j.      penyelenggaraan program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Non Formal  dan Informal (PAUDNI);

(1)     Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal, terdiri dari :
a.    Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
b.    Seksi Kursus, Kelembagaan dan Pendidikan Masyarakat;
c.    Seksi Pendidikan Informal.
(2)     Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.  

(1)     Seksi Pendidikan Anak Usia Dini melaksanakan tugas pokok pembinaan  penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai fungsi :
a.  penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembinaan  penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
b.  penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pembinaan  penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;
c.  penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penanganan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini;
d.  pengumpulan dan pengolahan data lembaga Pendidikan Anak Usia Dini;
e.  penyusunan rencana kegiatan pengembangan kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini;
f.   penyusunan kriteria dan standarisasi lembaga Pendidikan Anak Usia Dini;
g.  penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini;
h.  
(1)     Seksi Kursus, Kelembagaan dan Pendidikan Masyarakat melaksanakan tugas pokok pembinaan kursus, kelembagaan dan pendidikan masyarakat.

(2)     Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kursus  Kelembagaan dan Pendidikan Masyarakat mempunyai fungsi :
a.  penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pembinaan kursus, kelembagaan dan pendidikan masyarakat;
b.  penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pembinaan kursus, kelembagaan dan pendidikan masyarakat;
c.  penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan kursus, kelembagaan dan pendidikan masyarakat;
d.  pengumpulan dan pengolahan data lembaga kursus dan pendidikan masyarakat;
e.  penyusunan kriteria dan standarisasi lembaga kursus dan pendidikan masyarakat;
f.   pelaksanaan kalender pendidikan dan ketentuan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi lembaga kursus dan pendidikan masyarakat;
g.  penyelenggaraan kegiatan pengembangan lembaga kursus dan pendidikan masyarakat;
h. pengkoordinasikan dan pemberian fasilitas kegiatan pengembangan lembaga kursus dan pendidikan masyarakat;
i.   pemrosesan pemberian pertimbangan teknis kelayakan kegiatan untuk pendirian lembaga kursus dan pendidikan masyarakat;












BAB III
LAPORAN HASIL PRAKTIK
3.1 Waktu  Pelaksanaan Praktek Kerja Industri
   a. Waktu Pelaksanaan dan Berakhirnya PRAKERIN
Ø  Waktu pelaksanaan
Waktu pelaksanaan Praktek Kerja Industri  ( PRAKERIN ) ditetapkan oleh sekolah mulai tanggal 1 Juli 2013 s.d 6 Januari 2014, adapun jadwal kegiatan ± 6 bulan adalah :
Hari                 : Senin s.d Jum’at
Waktu             :  - Senin s.d Kamis
      Pukul         : 08.00 s.d 16.00 WIB
              - Jum’at
      Pukul         : 07.00 s.d 15.00 WIB.
Ø  Waktu berakhirnya
Hari                 : Senin
Tanggal            : 6 Januari 2014
Pukul               : 16.00 WIB
3.2       Tempat Pelaksanaan Praktek Kerja Industri
            Nama Instansi              : Dinas Pendidikan Kota Malang
            Alamat                         : Jl. Veteran no. 19 Malang
            No. Telp                      : ( 0341 ) 551333





3.3 Kompetensi yang di Ajarkan
a. Jenis Kompetensi :
*    Pendataan SIMPAUDNI
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Dijen PAUDNI) tengah melakukan pendataan untuk tahun 2012, baik satuan pendidikan maupun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

 Manfaat Pendataan
Manfaat dari penjaringan dan terintegrasi data PAUDNI adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan data yang tersebar di seluruh Indonesia dalam satu pintu pendataan yang dipusatkan di Setditjen PAUDNI. Pemanfaatan data yang terkumpul adalah untuk mendukung perencanaan, pembinaan, dan evaluasi tentang pelaksanaan program Kemdikbud maupun oleh unit lain terkait yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Selain itu pemanfaatan data tersebut antara lain:
  1. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk peserta didik PAUD, kursus, keaksaraan;
  2. Tunjangan pendidik dan insentif PTK PAUDNI;
  3. Sertifikasi pendidik PAUDNI;
  4. Akreditasi Lembaga dan program-program PAUDNI.

Sasaran pendataan meliputi:
  1. PAUD
  2. Kursus dan Pelatihan
  3. PTK PAUDNI
  4. Pendidikan Masyarakat (PKBM/TBM)

Data yang harus diisikan pada formulir pendataan adalah sebagai berikut:
1.    Instrumen PAUD
a.   Identitas Lembaga PAUD

1)      NPSN (Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional)
2)      Nama Satuan PAUD
3)      Jenis Satuan PAUD
4)      Status Satuan PAUD
5)      Status Kepemilikan
6)      Nama Yayasan/Badan hukum
-    Nomor Akte Pendirian
-    Kelompok Yayasan
7)      Tanggal/Bulan/Tahun Berdiri
8)      Alamat Satuan PAUD
9)      Data Rekening Bank atas nama lembaga/Satuan PAUD
10)  NPWP atas nama lembaga/Satuan PAUD
11)  Perijinan Satuan PAUD
-    Nomor Perijinan
-    Dikeluarkan oleh
12)  Akreditasi, Nomor SK Akreditasi terakhir
13)  Sumber Pendanaan Utama
14)  Kepemilikan Bangunan
15)  Luas tanah dan luas bangunan
16)  Jumlah ruang belajar dan luas keseluruhan ruang belajar
17)  Jenis Fasilitas lainnya
18)  Kondisi Bangunan
19)  Kekuatan Bangunan
20)  Waktu Penyelenggaraan
21)  Kedudukan dalam Gugus PAUD

b.     Data Pengelola   
1)      Nama Lengkap
2)      Jabatan
3)      Pendidikan Terakhir
4)      NISN
5)      Jenis Kelamin
6)      Pelatihan


c.       Data Pendidik
1)    Nama Lengkap
2)    Tempat/Tanggal Lahir
3)    Agama
4)    Pendidikan Terakhir
5)    Diklat PAUD
6)    Jenis Kelamin
7)    Status Kepegawaian
8)    Pengalaman Mengajar
9)    NUPTK, jika sudah memiliki
10)  NISN
11)  Sertifikasi
12)  Tunjangan

  1. Jumlah Tenaga Ahli       
  2. Jumlah Peserta Didik      
  3. Frekuensi Layanan PAUD  
  4. Sarana     
  5. Layanan Kesehatan dan Gizi
  6. Program Parenting
  7. Bantuan sosial dan bantuan lain 
  8. Daftar Nama PesertaDidik        
-   Nama Lengkap
-   Jenis Kelamin
-   Tempat Tanggal Lahir
-   NISN
-   Nama Ibu Kandung
-   Berkebutuhan Khusus
-   Agama
-   Pekerjaan Ortu
-   Alamat
-   Jarak Tempat Tinggal ke Sekolah


*    Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ)

Pengertian Laporan
  • Penyampaian informasi dari kepanitiaan kepada pejabat yang berwenang dalam suatu sistem administrasi.
  • Berisi hasil penelitian, pengamatan, pengalaman, pelaksanaan suatu kegiatan, dan sebagainya
  • Berdasarkan data dan fakta
 Fungsi Laporan
  • Informasi
  • Pertanggungjawaban
  • Pengawasan
  • Dasar pengambilan keputusan
 Syarat penulisan laporan:
  • Lengkap
  • Jelas
  • Benar
  • Sistematis
  • Objektif
  • Tepat waktu

 Sistematika penulisan laporan
  • Judul laporan sesuai judul kegiatan
  • Pendahuluan
    • Latar belakang masalah yang dilaporkan
    • Isi laporan pelaksanaan kegiatan
    • Tujuan yang dicapai
    • Kendala yang dihadapi
  • Kelengkapan
  • Laporan keuangan
  • Evaluasi
    • Penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan
    • Saran perbaikan
  • Penutup
    • Kesimpulan
    • Saran
  • Legalisasi
  • Tempat dan tanggal penyusunan laporan
  • Tanda tangan dan nama jelas penyusun laporan

*       Surat Tugas
Surat Tugas adalah Naskah Dinas yang berisi Pemberitahuan penugasan pada pihak atasan kepada bawahan untuk melakukan tugas atasan tsb, hal-hal yang harus ada dalam surat tugas :
-          Kepala Surat
-          Nama Pihak yang ditugaskan
-          Alamat dan tempat yg akan dituju
-          Syarat-syarat penugasan
-          Tanda Tangan Kepala Dinas
*       Entry Data Menggunakan Ms.Excel dan Word 2007
·         Bagaimana Menjadi Panitia Pelatihan (Panitia Workshop)
§  Menyambut Tamu
§  Menyiapkan daftar hadir
§  Menyiapkan daftar penerimaan uang transport

3.4                         Faktor Pendukung Dan Penghambat
a.         Faktor – faktor Pendukung antara lain :
1.         Adanya pembimbing yang dapat membantu;
2.         Banyaknya partner yang bisa diajak kerjasama;
3.         Pemberian waktu untuk pembuatan laporan;
4.         Terjalinnya hubungan yang baik antar staff;
5.         Fasilitas alat dan bahan memadai;
6.         Tempat yang strategi





b.        Faktor – faktor Penghambat antara lain :
1.         Kesulitan dalam membagi waktu jika di berikan suatu pekerjaan dalam waktu yang bersamaan.
2.         Ketika Kepala Seksi (Kasi) tidak berada di tempat, sehingga kesulitan dalam meminta tanda tangan.
3.         Listrik padam secara tiba-tiba.
4.         Hardware pada PC bermasalah sehingga menggangu dalam pengerjaan tugas.




















BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Saya dapat menambah wawasan dan sikap bermoral tinggi dalam menghadapi setiap masalah baik yang terjadi dalam dunia industri maupun dunia luar. Selain itu kegiatan ini juga bisa menjadikan saya lebih bertanggung jawab terhadap tugas apapun yang diberikan oleh pembimbing maupun guru,mengenal berbagai macam karakter orang dalam bekerja serta berkomunikasi atau bersosialisasi dengan orang banyak yang tentunya sangat bermanfaat bagi penulis.
a.      Segi Pengalaman
Penulis dapat menambah wawasan dan sikap bermoral tinggi dalam menghadapi setiap masalah baik yang terjadi dalam dunia industri maupun dunia luar. Selain itu kegiatan ini juga bisa menjadikan penulis lebih bertanggung jawab terhadap tugas apapun yang diberikan oleh pembimbing maupun guru,mengenal berbagai macam karakter orang dalam bekerja serta berkomunikasi atau bersosialisasi dengan orang banyak yang tentunya sangat bermanfaat bagi penulis.
B. Segi Pengetahuan
       Penulis mendapat banyak ilmu yang selama ini belum pernah di dapat di sekolah, sehingga bisa menjadi acuan untuk dapat menjadi tamatan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan kerja, selain itu juga bisa digunakan sebagai bekal dasar pengembangan diri.
4.2 Saran-Saran
a.       Pengawasan terhadap siswa – siswi prakerin harus lebih  diperhatikan
b.      Latihan atau tugas yang diberikan agar di cek ulang untuk mengurangi kesalahan
yang lebih besar.
c.       Siswa hendak membekali dirinya dengan ilmu serta kompetensi yang memadai
agar kegiatan prakerin dapar berjalan dengan lancar.
d.      Siswa hendaknya siap dalam hal mental dan materill dalam melaksanakan Praktek Kerja
Industri.



DAFTAR PUSTAKA
diknas.malangkota.go.id
Buku Profil Dinas Pendidikan Kota Malang : 2011
Data – data di komputer Dinas Pendidikan Kota Malang : 2011- 2013
http:// mediacenter.malangkota.go.id